Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kemenkum)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti. Dia menyebut informasi tersebut tidak benar.

"Enggak ada itu. Enggak benarlah," ucap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Dia menambahkan, jika orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca undang-undang Tentang Hak Cipta secara utuh.

"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," kata dia.

Sebelumnya, polemik ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) mengusulkan agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Soccer
2 bulan lalu

PSSI Tolak Bayar Royalti Lagu Indonesia Raya dan Tanah Airku di Laga Timnas Indonesia

Buletin
2 bulan lalu

Nyanyikan Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Begini Penjelasan Hukumnya

Nasional
18 jam lalu

Kubu Agus Suparmatno bakal Gugat SK Menkum Kepengurusan PPP Mardiono

Nasional
2 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Level Rp16.598 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal