Menko PMK: Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis

Binti Mufarida
Menko PMK Pratikno. (Foto: Binti Mufarida)

Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat 3,9 juta anak tidak bersekolah, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Dorong Perubahan Alokasi Dana Pendidikan 

Nasional
4 bulan lalu

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Gardian Muhammad: Partai Perindo Siap Kawal

Nasional
4 bulan lalu

Infografis MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Nasional
4 bulan lalu

Istana Respons MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Tunggu Arahan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal