JAKARTA, vozpublica.id - Selama masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. Setelah resmi menjadi PNS, barulah mendapatkan gaji 100 persen.
Lalu, mengapa gaji CPNS hanya sebesar 80 persen?
Kebijakan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua CPNS sejak lama.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”
Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.