Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Zulhilmi Yahya
Ilustrasi PNS (dok. Pemprov DKI)

JAKARTA, vozpublica.id - Selama masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. Setelah resmi menjadi PNS, barulah mendapatkan gaji 100 persen.

Lalu, mengapa gaji CPNS hanya sebesar 80 persen?

Kebijakan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua CPNS sejak lama. 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.” 

Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Muslim
5 bulan lalu

Doa agar Lolos CPNS Menurut Islam dan Diberi Kemudahan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Nasional
6 bulan lalu

1.967 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Beberkan Alasannya

Bisnis
6 bulan lalu

714 CPNS Kemendikti Saintek Mundur usai Lolos Seleksi, Apa Alasannya?

Nasional
14 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Salami Para Prajurit usai Upacara HUT ke-80 TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal