Menag Kutip Fatwa Arab Saudi, Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Widya Michella
Menag Yaqut menyatakan haji hanya bisa ditunaikan menggunakan visa resmi. Ibadah yang dilakukan tak prosedural dianggap tidak sah sesuai fatwa Arab Saudi. (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan ibadah haji hanya bisa dilakukan melalui visa resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Dia menekankan fatwa Arab Saudi mengatur ibadah yang dilakukan lewat cara-cara tidak prosedural maka dianggap tidak sah sebagaimana fatwa Arab Saudi.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata Yaqut usai bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jemaah yang melaksanakan haji menggunakan visa tidak resmi.

"Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi, dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," katanya.

"Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.

Sementara itu, Tawfiq menegaskan jemaah tidak dibolehkan melaksanakan haji tanpa menggunakan visa resmi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
29 menit lalu

Usai Ibadah Haji Afgan Lebih Selektif Pilih Teman, Ini Alasannya

Internasional
7 jam lalu

Kabar Baik! Pemegang Semua Visa Masuk Saudi Kini Bisa Beribadah Umrah

Nasional
8 jam lalu

KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar

Nasional
3 hari lalu

200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji Diserahkan ke KPK, Track Record bakal Ditelusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal