MEDAN, vozpublica.id – Dr. Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan dosen hukum, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (17/7/2025) sore. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4, Ketua Majelis Hakim Eti Astuti didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra, menegaskan unsur pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai Pasal 340 KUHP.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman maksimal karena pertimbangan usia terdakwa yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi faktor yang meringankan vonis.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” ujar hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra.