Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Panji Surono memastikan sidang akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 28 Mei 2025. Ia menyebut, panggilan sudah dikirim via pos dan diterima oleh pihak tergugat, namun tidak ada kehadiran dari Ridwan Kamil maupun tim kuasa hukumnya.
Pihak tergugat, melalui kuasa hukum Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang. Alasannya, tim hukum masih mempelajari materi gugatan yang diajukan Lisa Mariana. Muslim menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk pengabaian, melainkan pertimbangan teknis.
"Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini," ucap Muslim.
Meski begitu, Lisa Mariana tetap berharap Ridwan Kamil hadir dalam sidang berikutnya, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberi kejelasan bagi semua pihak.