JAKARTA, vozpublica.id - Lapor pajak SPT tahunan harus dilakukan setiap wajib pajak. Apalagi, jadwal lapor SPT tahunan 2023 hanya sampai dengan akhir Maret ini.
Saat ini, melaporkan pemotongan pajak tidak harus langsung dengan mengunjungi kantor pajak. Sebab, Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-filing, yakni fitur layanan SPT online.