JAKARTA, vozpublica.id - Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Tim kuasa hukum menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak berdasar.
"Melalui permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara: 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 16 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap klien kami adalah prematur, tidak berdasar hukum, serta mengabaikan prinsip due process of law," kata pengacara Leonardi, Rinto Maha, Selasa (5/8/2025).
Rinto menegaskan, tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut. Pasalnya, menurut dia, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kemhan atas invoice yang diajukan Navayo International AG, pihak ketiga dalam pengadaan tersebut.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus nyata, pasti, dan aktual, bukan sekadar potensi kerugian," ujar Rinto.
Selain itu, Leonardi disebut tidak menerima keuntungan pribadi atas proyek tersebut. Navayo juga tidak menerima pembayaran dari pemerintah Indonesia.
"Tidak adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Rinto.