SUKABUMI, vozpublica.id – Kronologi aksi intoleransi berujung perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hingga viral di media sosial. Konflik ini bermula dari kegiatan keagamaan yang dilangsungkan di vila milik Maria Veronica Nina, termasuk pemasangan salib besar di taman belakang rumah.
Informasi dihimpun vozpublica, rumah tersebut diketahui tidak dihuni secara permanen oleh pemiliknya Nina (70), namun sering digunakan saat liburan atau menerima tamu keluarga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan keagamaan mulai diketahui warga sejak 17 Februari 2025.
Kegiatan ibadah diprakarsai adik pemilik rumah, Weddy. Setelah tanggal tersebut, aktivitas peribadatan terus berlangsung tanpa pemberitahuan resmi kepada lingkungan setempat.
Menurut Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, warga mulai keberatan sejak pemasangan salib berukuran besar pada 30 April 2025. Keberadaan simbol keagamaan yang mencolok di taman belakang vila memicu perhatian dan protes warga.
“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah,” ujar Ijang, Senin (30/6/2025).