Dia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) kepada Wahyu Gunawan. Wahyu pun menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada Arif Nuryanta.
"Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanta sebesar 60.000 dolar AS sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanta. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanta, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis," tuturnya.
Setelah itu, Arif Nuryanta menyerahkan uang Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang akan menangani kasus tersebut.
Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif Nuryanta memanggil DJU, ASB dan AM untuk menjelaskan penanganan perkara dan menyerahkan Rp4,5 miliar sebagai 'uang baca' berkas perkara. Setelah itu, uang tersebut dibagi rata oleh tiga hakim tersebut.
Lalu, pada September hingga Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan yang Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada DJU. DJU kemudian membagi rata uang tersebut dengan hakim lainnya. Jika ditotal, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut menerima Rp22,5 miliar dari Arif Nuryanta dan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso.