"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," katanya.
Komisi XII prihatin terhadap minimnya transparansi informasi, serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup.
“Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat,” kata anggota Komisi XII Syarif Fasha.
Komisi XII juga menemukan sejumlah perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024, tetapi belum melakukan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang. Reklamasi yang dimaksud adalah memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali secara lestari.
“Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun, tapi tak juga melakukan reklamasi. Kita buka saja, biar masyarakat tahu siapa yang lalai,” katanya.
Dia juga menyinggung PT Minimex Internasional yang beroperasi di kampung halamannya dan hingga kini belum memenuhi kewajiban reklamasi.