JAKARTA, vozpublica.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada kasus dugaan suap. Hanya saja, hal itu gagal dilakukan karena penyidik KPK malah diamankan orang suruhan Hasto.
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim Termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon yang ternyata menuju PTIK," ujar tim biro hukum KPK di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Kamis (6/2/2025).
Dalam jawabannya itu, tim biro hukum KPK menerangkan, lokasi pengejaran terhadap Hasto Kristiyanto di PTIK tersebut menjadi lokasi yang sama dengan keberadaan Harun Masiku kala itu.
Namun, pada saat petugas KPK membuntuti dan hendak melakukan tangkap tangan pada Hasto, petugas KPK malah diamankan sejumlah orang.
"Pada saat petugas Termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas Termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut," katanya.