JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).
Tessa tidak membeberkan secara detail identitas para tersangka baru ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka itu adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan LNG.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karen sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.