JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025). Keduanya adalah eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pantauan vozpublica.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB.
Mereka tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Danny dan Iswan terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.