KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan terkait Kasus Pemerasan WNA di Kemnaker

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menyita rumah hingga kos-kosan terkait kasus pemerasan WNA di Kemnaker. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut berada di Depok dan Bekasi.

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, aset-aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, dua rumah yang disita memiliki nilai Rp1,5 miliar.

"Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1.5 miliar," kata Budi.

Kemudian, bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2 miliar. Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Namun, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Gus Irfan Jamin Kuota Haji 2026 Dibagi 92 Persen Reguler-8 Persen Khusus

Seleb
10 jam lalu

Kaget! Outer Batik Nikita Mirzani Ini Ternyata Rancangan Anne Avantie 7 Tahun Lalu

Nasional
12 jam lalu

200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji Diserahkan ke KPK, Track Record bakal Ditelusuri

Nasional
14 jam lalu

Menteri Haji dan Umrah Sambangi KPK Siang Ini, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal