KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025. Lokasinya berada di Probolinggo dan Banyuwangi masing-masing satu bidang, serta dua bidang lainnya di Pasuruan. 

"KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). 

Budi menambahkan, keempat bidang tanah tersebut diduga dibeli tersangka dari hasil korupsi senilai Rp8 miliar. Berjalannya waktu, terjadi kenaikan terhadap nilai aset tersebut. 

"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar," tuturnya. 

Budi melanjutkan, semua tanah yang disita menggunakan atas nama orang lain.

Adapun, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim periode 2021-2022.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah

Jatim
6 bulan lalu

KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti terkait Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Nasional
6 bulan lalu

KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Nasional
29 menit lalu

Gus Irfan Jamin Kuota Haji 2026 Dibagi 92 Persen Reguler-8 Persen Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal