JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025. Lokasinya berada di Probolinggo dan Banyuwangi masing-masing satu bidang, serta dua bidang lainnya di Pasuruan.
"KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Budi menambahkan, keempat bidang tanah tersebut diduga dibeli tersangka dari hasil korupsi senilai Rp8 miliar. Berjalannya waktu, terjadi kenaikan terhadap nilai aset tersebut.
"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar," tuturnya.
Budi melanjutkan, semua tanah yang disita menggunakan atas nama orang lain.
Adapun, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim periode 2021-2022.