KPK Minta Menteri-Wamen Baru Segera Lapor LHKPN, Maksimal 2 Bulan

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet dengan melantik menteri dan wakil menteri (wamen) baru, Senin (8/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengimbau para pejabat baru segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Budi mengatakan pejabat negara diberikan tenggat waktu selama dua bulan menyampaikan LHKPN sejak dilantik.

"Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau pun pemberhentian pada jabatan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

LHKPN yang telah disampaikan, kata dia, selanjutnya akan diverifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan melalui website resmi milik KPK.

Dia mengatakan lembaga antirasuah terbuka membantu para pejabat baru mengisi laporan LHKPN tersebut.

"Sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara," tutur Budi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Prabowo Tak Lantik Menpora Baru Hari Ini, Mensesneg Ungkap Alasannya

Kuliner
23 hari lalu

Fakta Unik! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani Ternyata Hobi Kulineran

Nasional
23 hari lalu

Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan: Kalau Ada yang Kurang Beres Tolong Ingatkan

Nasional
23 hari lalu

Profil Mukhtarudin, Politisi Golkar Jadi Menteri P2MI Gantikan Abdul Kadir Karding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal