JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet dengan melantik menteri dan wakil menteri (wamen) baru, Senin (8/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengimbau para pejabat baru segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Budi mengatakan pejabat negara diberikan tenggat waktu selama dua bulan menyampaikan LHKPN sejak dilantik.
"Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau pun pemberhentian pada jabatan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
LHKPN yang telah disampaikan, kata dia, selanjutnya akan diverifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan melalui website resmi milik KPK.
Dia mengatakan lembaga antirasuah terbuka membantu para pejabat baru mengisi laporan LHKPN tersebut.
"Sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara," tutur Budi.