JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022. KPK menduga adanya keterlibatan PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam kasus itu.
KPK memeriksa Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada bagian kontruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM, Suhardjo. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT KAI," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.