Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig Langgar Hak Asasi Manusia: Extrajudicial Killing

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penembakan (dok. istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, tindakan penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMK di Semarang memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan 28-30 November 2024.

Komnas HAM menilai, Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.

"Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidak sedang melakukan pembelaan diri. Robig juga tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan dua temannya.

"Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban itu," ujar Uli.

Komnas HAM menegaskan, setiap individu punya hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan tindakan merendahkan martabat manusia lainnya. Sementara tindakan Robig justru merampas hak-hak tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Saat Purbaya Pagi-Pagi Datangi Balai Kota Jakarta, Diacungi Jempol oleh Pramono

Buletin
11 jam lalu

Video Kedatangan Pemain Eropa dan Amerika Gabung Timnas Indonesia di Jeddah

Nasional
18 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Nasional
6 jam lalu

Daftar Lengkap Aset Sitaan Kasus Korupsi Diserahkan ke PT Timah, Nilainya Rp7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal