Komjak Tetap Kirim Hasil Pemeriksaan Jaksa Pinangki ke Jokowi Tanpa LHP dari Kejagung

Antara
Ketua Komjak Barita Simanjuntak. (foto: Antara)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan tetap mengirimkan laporan terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut diambil meski Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengirimkan tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa Pinangki.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini Kejagung belum juga mengirimkan LHP istri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf itu. Menurut dia, laporan kepada Presiden merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejasaan.

"Yang perlu diingat laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun karena langsung kepada presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Komjak, menurut Barita membutuhkan LHP untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung terhadap Jaksa Pinangki.

"LHP juga kami perlukan untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan," ujar doktor bidang hukum ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan Digelar Hari Ini

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok 

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Makarim Dirawat di RS, Kejagung: Dijaga 6 Petugas Bergantian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal