JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan tetap mengirimkan laporan terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut diambil meski Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengirimkan tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa Pinangki.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini Kejagung belum juga mengirimkan LHP istri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf itu. Menurut dia, laporan kepada Presiden merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejasaan.
"Yang perlu diingat laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun karena langsung kepada presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Komjak, menurut Barita membutuhkan LHP untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung terhadap Jaksa Pinangki.
"LHP juga kami perlukan untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan," ujar doktor bidang hukum ini.