JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan telah meminta keterangan mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka. Saat dimintakan keterangan, Maringka mengaku menelepon Djoko Tjandra dua kali.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, Maringka dimintakan keterangannya pada Kamis, 3 September 2020. "Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu," ujarnya ketika dikonfirmasi iNews.id di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Barita mengungkapkan, Maringka menelepon Djoko Tjandra dua kali pada 3 dan 4 Juli 2020. Maringka beralasan menghubungi Djoko Tjandra dalam rangka operasi intelijen.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejagung kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. "Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," tuturnya.
Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli 2020. Sedangkan Maringka saat ini menjabat staf ahli pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).