JAKARTA, vozpublica.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung serta Polri. Pengambilalihan tersebut mengacu kepada Pasal 10A UU KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, KPK tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap ini termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
“Lima pimpinan KPK pun telah menyepakati bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Dia menjelaskan, pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2.
Pada prinsipnya, Pasal 10A ayat 2 menyatakan, pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.