JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, apa yang sudah diputuskan oleh Badan Legislasi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pekan lalu patut disyukuri. Undang-undang tersebut akan membawa kemudahan dan deregulasi di Indonesia.
RUU Cipta Kerja ini akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam perizinan. Bahkan, para birokrat-birokrat itu akan menjadi korban pertama.
Pasalnya, dalam sistem perizinan nanti, orang tidak lagi akan berhadapan. “Terkait perizinan, nanti akan menggunakan OSS (Online Single Submission),” kata Supratman, Senin (5/10/2020).
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, perilaku koruptif yang mungkin dilakukan oleh aparat dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. Dengan kata lain, korupsi dalam perizinan terpecahkan oleh Omnibus Law.
Bagi pihak-pihak yang menolak Omnibus Law hanya dari satu sisi saja, Supratman meminta agar mereka lebih bijaksana dalam melihat sebuah masalah. Memandang harus secara keseluruhan.