Ketua Baleg DPR Supratman: Birokrat Koruptif Akan Jadi Korban Pertama UU Cipta Kerja

Felldy Aslya Utama
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. (Foto: vozpublica.id/Felldy Utama).

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, apa yang sudah diputuskan oleh Badan Legislasi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pekan lalu patut disyukuri. Undang-undang tersebut akan membawa kemudahan dan deregulasi di Indonesia.

RUU Cipta Kerja ini akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam perizinan. Bahkan, para birokrat-birokrat itu akan menjadi korban pertama.

Pasalnya, dalam sistem perizinan nanti, orang tidak lagi akan berhadapan. “Terkait perizinan, nanti akan menggunakan OSS (Online Single Submission),” kata Supratman, Senin (5/10/2020).

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, perilaku koruptif yang mungkin dilakukan oleh aparat dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. Dengan kata lain, korupsi dalam perizinan terpecahkan oleh Omnibus Law.

Bagi pihak-pihak yang menolak Omnibus Law hanya dari satu sisi saja, Supratman meminta agar mereka lebih bijaksana dalam melihat sebuah masalah. Memandang harus secara keseluruhan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Rilis Deregulasi Impor 10 Komoditas, Sektor Padat Karya Jadi Fokus

Bisnis
6 bulan lalu

Mendag soal Deregulasi Ekspor dan Impor: Beri Kemudahan dan Ciptakan Iklim Usaha Lebih Baik

Nasional
11 bulan lalu

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Bisnis
1 tahun lalu

Besok! Ribuan Buruh Demo di MK-Istana Negara, Tuntut Cabut Omnibus Law hingga Permendag Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal