JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjalin kemitraan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka penyediaan rumah subsidi untuk para dai, guru ngaji, aktivis Islam, serta pegawai organisasi kemasyarakatan Islam.
Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman sebagai pijakan bersama untuk pelaksanaan penyediaan sekaligus pembaruan data dan/atau informasi statistik terkait kebutuhan perumahan bagi kelompok-kelompok tersebut di bawah naungan MUI.
"Kini saatnya guru ngaji juga bisa memiliki rumah subsidi pemerintah," ujar Maruarar Sirait dalam perayaan Tasyakur Milad ke-50 MUI yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu malam 26 Juli 2025.
Maruarar menjelaskan bahwa program rumah subsidi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menekan angka kekurangan hunian atau backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai 9,9 juta unit.
"Kami berharap MUI juga bisa memberikan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat program perumahan," tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini telah ada 1.975 guru ngaji di Indonesia yang berhasil melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi tersebut.