Kemenangan Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut: MA Tolak Kasasi, Vonis Bebas Tetap Berlaku

Riyan Rizki Roshali
Haris Azhar tetap divonis bebas usai MA tolak kasasi jaksa. (Foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. MA menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Amar putusan. JPU = tolak,” tulis keputusan dari laman Kepaniteraan MA dilihat Rabu (25/9/2024).

Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” jelasnya.

Selanjutnya: Alasan Hakim Bebaskan Haris-Fatia

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Prabowo dan Jokowi Bertemu di Kertanegara, Luhut: Kita Doakan Semua Kompak

Nasional
20 jam lalu

Luhut Minta Anggaran MBG Tak Disunat, Purbaya: Kalau Nggak Nyerap Tetap Kami Potong

Nasional
21 jam lalu

Luhut Komentari Pertemuan Prabowo dan Jokowi: Bagus, Pemimpin Guyub

Nasional
3 hari lalu

5 Tempat Lari Malam di Jakarta Timur, Aman Buat Berolahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal