Kemenag Cabut Sertifikat Halal Produk Jus Nabidz

Widya Michella
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. (Foto: Widya Michella/MPI)

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. "Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan saudara AS,"kata Aqil.

Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merek Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen,"tutur dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Jepang Hentikan Perjalanan Kereta Mewah Bertiket Rp50 Juta gegara Kru Mabuk Wine

Nasional
1 bulan lalu

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Berlaku untuk Semua Restoran, Termasuk Kuliner Aceh dan Padang

Nasional
2 bulan lalu

Duh! Politikus Golkar Ngaku Susah Dapat Uang Halal sebagai Anggota DPR

Internasional
5 bulan lalu

Waduh! Pramugari Sajikan Wine ke Penumpang Bocah 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal