Kejagung Kembalikan iPad hingga MacBook Milik Tom Lembong

Ari Sandita Murti
Mantan Mendag Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang (foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah mengembalikan barang-barang pribadi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Barang-barang itu sebelumnya sempat disita jaksa sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Iya sudah (dikembalikan)," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Barang pribadi berupa iPad dan laptop MacBook milik Tom Lembong itu sudah dikembalikan pada Senin 4 Agustus 2025.

Pengembalian barang pribadi itu dilakukan setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ada barang bukti lain yang masih disimpan karena masih terkait dengan perkara lain. Seperti diketahui, kasus importasi gula juga turut menyeret orang lain sebagai tersangka atau terdakwa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Nasional
2 bulan lalu

Tom Lembong Sambangi Ombudsman, Bahas Laporan Auditor BPKP terkait Kerugian Negara

Nasional
2 bulan lalu

KY Fokus Gali Kejanggalan di Balik Vonis Tom Lembong: Usik Rasa Keadilan Banyak Orang

Nasional
3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal