Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Pembongkaran pagar laut Tangerang (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin kepada Bareskrim Polri. Kejagung menilai, kasus ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, tetapi perlu ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/3/2025).

Harli menjelaskan, dugaan korupsi mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Analisis jaksa mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB serta izin-izin lainnya dilakukan secara melawan hukum. 

“Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” ujar Harli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Kejagung Bantah Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tanpa Bukti Permulaan

Nasional
46 menit lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Nasional
1 jam lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Nasional
1 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal