JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan akan memanggil kembali eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kemungkinan pemanggilan kembali memanggil Nadiem itu dalam rangka melengkapi bukti dan keterangan untuk mengusut perkara itu.
“Tentu penyidik akan berupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin Dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
“Kemudian bahwa penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu (memanggil Nadiem Makariem). Mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya,” tutur dia.