Sebagaimana diketahui, dalam kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan, polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Polisi mencatat ada 12 pemeran perempuan yang pernah bermain di film porno yang dibuat rumah produksi tersebut yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara 5 pemeran pria yaitu BP, P, UR, AG (AD) serta RA.