JAKARTA, vozpublica.id - Polisi terus mengusut kasus penjarahan terhadap rumah anggota DPR nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya. Ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, dikutip Minggu (7/9/2025).
Alfian menjelaskan, 12 tersangka itu melakukan tindakan provokasi dan penjarahan di rumah Uya Kuya. Sejumlah pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.
"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas," ujar dia.