"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan kasus pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara.
Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak di tahap penyelidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik, yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dia menegaskan, pihaknya bakal melaksanakan penyidikan secara profesional. Polisi akan melengkapi alat bukti sebelum menentukan tersangka dalam kasus itu.
"Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani.
Bareskrim juga telah menggeldah kantor dan rumah Arsin pada Senin (10/2/2025). Sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk pemalsuan dokumen, disita.