JAKARTA, vozpublica.id - Tunjangan profesi bagi guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama naik menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500.000, dari sebelumnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Ada 227.147 guru bukan ASN binaan Kemenag yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini, terdiri atas 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam, 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam, 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 220 guru binaan Bimas Buddha dan 280 guru binaan Bimas Hindu.
“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” kata Menag.
Menurut Menag, aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.