JAKARTA, vozpublica.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak menandatangani perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dengan demikian, UU ini akan berlaku otomatis setelah Presiden juga memastikan tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
”Soal UU MD3 hari ini kan terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Presiden usai acara penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Jokowi menuturkan, UU tersebut akan tetap berlaku meskipun tidak ditandatanganinya. Karena itu Kepala Negara mempersilakan kepada masyarakat untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu terkait UU MD3. ”Tidak ada kegentingan yang memaksa Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu,” kata Pramono.
Dalam Konstitusi dan sistem perundang-undangan RI, Presiden bisa tak menandatangani UU yang telah ditetapkan DPR dan Pemerintah. Meski tak diteken Presiden dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan, UU tersebut akan tetap berlaku.