JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Rohidin Mersyah tetap dilantik sebagai gubernur jika menang dalam Pilgub Bengkulu 2024. Pelantikan tetap dilakukan meski Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
"Dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afifuddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia mengatakan, pencopotan seseorang dari jabatan kepala daerah hanya bisa dilakukan usai berstatus terpidana atau pengadilan telah memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," tuturnya.
Dia mengatakan, KPU menyerahkan proses hukum terhadap Rohidin Mersyah lembaga penegak hukum. KPU provinsi, kata dia, tetap akan menjalankan pencoblosan pilkada pada 27 November 2024.