BANYUWANGI, vozpublica.id – Joko Suyoto, ayah Farel Prayoga penyanyi cilik asal Banyuwangi dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan Joko terjerat jaringan judol, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
"Kami sangkakan dengan Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun, tidak menutup kemungkinan juga kami akan dalami terkait UU ITE, terkait judinya juga," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).
Pengakuan Joko, kata dia, tersangka kecanduan judi online dari situs mahjong beberapa bulan terakhir. Judi itu ia mainkan sambil menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Namun sejauh ini belum diketahui jumlah nominal yang telah dihabiskan untuk top up judi online itu.
"Masih kami dalami di dalam alat komunikasi yang bersangkutan, terkait berapa menaruh biaya atau top up ke dalam situs judi online tersebut," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota ini.
Dia menuturkan, hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Joko sering berjudi ketika menjaga toko kelontongnya. Awalnya, kata dia, Joko kecanduan judol sekadar untuk mengisi waktu luang saat menjaga toko kelontong.