Iwakum Sesalkan Sidang Hasto Dilarang Disiarkan Live, Singgung Keterbukaan Informasi

Ari Sandita Murti
Nur Khabibi
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan akses wartawan untuk meliput sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang terbatas, Kamis (17/4/2025). Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang proses persidangan disiarkan secara langsung atau live.

Selain itu, hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan. Ruang sidang yang digunakan dalam perkara ini juga dipenuhi oleh massa pendukung. 

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan banyak wartawan tidak dapat masuk untuk meliput persidangan secara langsung akibat kondisi itu. Pihak pengadilan juga tidak menyediakan fasilitas alternatif seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.

“Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis,” kata Kamil dalam keterangannya.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Untuk itu, Iwakum mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.

Iwakum juga berharap pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Purbaya Ungkap Dana Transfer Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Terbesar dari Provinsi Lain

Nasional
2 jam lalu

Sidang Praperadilan, Kubu Nadiem Makarim Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
2 jam lalu

Bertemu 1 Jam, Ini Isi Pembicaraan Pramono dan Purbaya di Balai Kota Jakarta

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Ungkap Temuan Logam Tanah Jarang di Tambang Ilegal Babel, Nilainya Rp128 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal