Ini Sektor Perkantoran yang Diizinkan WFO Selama PPKM Jakarta

Ami Heppy S
Sektor Perkantoran yang Diizinkan WFO Selama PPKM Jakarta (Foto: Antara)

Pemerintah Batalkan PPKM Level 2

Baru sehari dilaksanakan, pemerintah mencabut status PPKM level 2 di Jabodetabek. Dengan begitu, status Jakarta tetap level 1.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini menggantikan pemberlakukan PPKm level 2 Jakarta. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta berada di kategori PPKM level 1.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Instruksi Mendagri No 35 Tahun 2022.

Salah satu aturan dalam PPKM level 1 ini adalah pelaksanaan kegiatan perkantoran diizinkan WFO 100 persen.

Jadi, itulah deretan sektor perkantoran yang diizinkan WFO selama PPKM Jakarta.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

PPKM Dicabut, Ini Arti dan Kepanjangan agar Tidak Salah

Destinasi
3 tahun lalu

Kebijakan PPKM Akan Dicabut, Sandiaga Uno: Prokes di Destinasi Wisata Tetap Diingatkan 

Nasional
3 tahun lalu

PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Levelnya

Nasional
3 tahun lalu

Seluruh Wilayah Luar Jawa-Bali Masih PPKM Level 1 hingga Akhir Juli, Hanya Sorong Level 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal