JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dan Live Streaming Seks di aplikasi 19LOVE.ME. Dari pengungkapan itu, Bareskrim mengamankan empat orang tersangka, Pangki Ek Suko, Erikko, Cipto Wicaksono, dan Feri Chandra.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memaparkan membeberkan peran dari para tersangka. Untuk tersangka Pangki, berperan sebagai pembuat rekening deposit sekaligus agen untuk mencari host situs 19LOVE.ME.
Lalu, tersangka eriko, kata Andi, merupakan pembuat rekening penampung dan deposit sekaligus agen mencari perempuan. Lalu, dua tersangka Cipto dan Feri lagi bertugas untuk merekrut host perempuan
"Kemudian juga memang tidak menutup kemungkinan kita akan kembangkan kepada tindak pidana perdagangan orang," ujar Andi, Selasa (26/10/2021).