SOLO, vozpublica.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (10/7/2025). Dalam sidang kedua ini, Bambang Tri tidak hadir langsung sebagaimana sidang perdana pekan lalu.
Bambang Tri Mulyono diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Pardiman, Yakub Chris Setyanto dan Muhamad Edi Santosa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi dengan hakim anggota, Makmurin Kusumastuti dan Dzulkarnain. Agenda sidang, yaitu mendengarkan tanggapan dari termohon PK.
"Kemarin saya menanyakan bagaimana mekanisme kehadiran Bambang Tri dari Lapas Sragen ke PN Solo. Kira-kira keberangkatannya jam berapa? Tadi malam saya dapat jawaban kalau Bambang Tri tidak bisa dihadirkan ke PN Solo dikarenakan tidak ada relaas panggilan. Makanya Bambang Tri hari ini enggak bisa hadir," kata kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman usai persidangan.
Dia menyampaikan, pihak Lapas Sragen sebenarnya baik dan kooperatif, tapi karena kedinasan, mereka perlu instansi yang memanggil, seperti PN Solo.