Ini Alasan KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan Yasonna di Indonesia untuk penyidikan kasus yang dimaksud. 

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

Berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri, KPK juga mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Adapun Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," tutur Tessa.

Sebelumnya, Yasonna Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua DPP PDIP. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 menit lalu

KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar

Nasional
21 menit lalu

Momen SBY Tak Salami Kapolri saat Puncak HUT ke-80 TNI di Monas

Megapolitan
1 jam lalu

Kecelakaan Maut di Daan Mogot Jakbar, Pemotor Tewas usai Jatuh lalu Terlindas Truk

Nasional
2 jam lalu

Ini Aset Rampasan Korupsi Harvey Moeis Cs yang akan Diserahkan Prabowo ke PT Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal