Imigrasi Tangkap WN China Buron Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali

Nur Khabibi
Ditjen Imigrasi menangkap WN China berinisial XP diduga terlibat tindak pidana penipuan dengan total kerugian Rp28,5 miliar. (Foto: Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap warga negara (WN) Republik Rakyat China (RRC) berinisial XP di Tabanan, Bali pada, Kamis, 10 Juli 2025. Penangkapan tersebut lantaran yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana penipuan di RRC dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014 dan tidak memiliki izin tinggal. 

XP didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada 21 Januari 2015.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menuturkan, penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Dia diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Tiktoker Khaby Lame Ditangkap Polisi Los Angeles terkait Masalah Imigrasi

Nasional
4 bulan lalu

2 WNI di Los Angeles Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Kini Ditahan

Nasional
3 hari lalu

Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara

Buletin
7 hari lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal