JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap warga negara (WN) Republik Rakyat China (RRC) berinisial XP di Tabanan, Bali pada, Kamis, 10 Juli 2025. Penangkapan tersebut lantaran yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana penipuan di RRC dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014 dan tidak memiliki izin tinggal.
XP didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada 21 Januari 2015.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menuturkan, penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dia diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).