JAKARTA, vozpublica.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja di hari pertama pascacuti bersama libur lebaran, Senin(10/6/2019). Menteri PAN-RB, Syafruddin, akan memantau secara langsung kehadiran ASN di “command centre” Kementerian PAN-RB pagi ini.
“Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir, di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Dia mengatakan, pada 27 Mei lalu, Menteri Syafruddin telah mengeluarkan Surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Dalam surat itu, Kementerian PAN-RB mendorong para PPK dan pejabat yang berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk memantau kehadiran ASN seusai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni pada Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin ini, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Sementara, jika dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.