Gus Nur Terpidana Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Jonathan Simanjuntak
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat memberikan keterangan pers usai sidang di PN Surakarta, Selasa (21/3/2023). (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Nama Gus Nur termasuk dalam 1.178 narapidana (napi) yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

"Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana sebagaimana terlampir," bunyi diktum kesatu keppres tersebut, dilihat Senin (4/8/2025).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Diketahui, Gus Nur sebelumnya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dalam konten yang diunggah di YouTube. Saat itu, Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.

Sidang perdana Gus Nur digelar pada Desember 2022 lalu. Dia didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Silfester Matutina: Jokowi Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Regional
2 bulan lalu

Dapat Amnesti Presiden, 3 Napi di NTT Langsung Bebas

Nasional
2 bulan lalu

Istana soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: 2 Kasus Ini Nuansanya ke Politik

Nasional
2 bulan lalu

Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal