JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan gugatan PDIP terhadap KPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/4/2024).
Gayus menyebutkan, dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terungkap dalam sidang di PTUN.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," ujarnya.