Gugatan Disidangkan di PTUN, PDIP Minta KPU Tak Buru-buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Nur Khabibi
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan gugatan PDIP terhadap KPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/4/2024).

Gayus menyebutkan, dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terungkap dalam sidang di PTUN. 

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Pegang Salinan Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!

Nasional
2 hari lalu

Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP: Jokowi Takut Karier Politik Gibran Berakhir

Nasional
2 hari lalu

Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Berhasil Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal