JAKARTA, vozpublica.id - Partai Golkar menilai tidak ada alasan mendesak untuk dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang persoalan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Maka itu, Partai Golkar menolak usulan pembentukan pansus angket tersebut.
Ketua Bidang Penggalangan Opini dan Media Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan, persoalan TKA sudah dibahas dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri.
"Jadi, Partai Golkar tidak mendukung pansus karena sudah jelas di Perpres tidak ada yang mengkhawatirkan," ujar Ace, melalui telepon, Jakarta, (27/4/2018).
Menurutnya, Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA tidak mengambil lahan pekerja lokal. Sebaliknya, Perpres tersebut mengatur pekerja lokal yang sebelumnya tidak pernah diatur.
"Saya heran logikanya mereka (yang mendukung pansus angket TKA) punya pikiran seperti itu. Saya kira yang dilakukan mereka lebih kepada mempolitisasi saja," ucapnya.
Pansus angket DPR tentang Perpres TKA sedang digalang anggota dewan. Sesuai Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pansus angket bisa ditindaklanjuti jika diusulkan oleh minimal 25 anggota dewan dari dua fraksi.