JAKARTA, vozpublica.id - Gaji pekerja akan kembali dipotong untuk program pensiun tambahan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Pemerintah beralasan, program pensiun tambahan itu sesuai Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritik wacana program pensiun tambahan ini. Rieke menilai, program ini menambah beban pekerja.
"Program pensiun tambahan menambah beban pekerja dan pemberi kerja, melemahkan dunia usaha Tanah Air," kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, program pensiun tambahan menunjukkan ketidakmampuan dalam pengembangan dan penguatan industri keuangan yang sehat, aman dan berkeadilan sosial. Dia juga mengingatkan soal kasus korupsi yang masih marak di kalangan pemerintah.
"Berbagai kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun yang tidak diintegrasikan dalam SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) memperlihatkan jalan pintas pemerintah mencari uang dengan mengutip dari rakyat, bukan dengan memperkuat industri nasional, maupun membenahi tata kelola keuangan negara untuk memajukan kesejahteraan umum," ujarnya.
Rieke meminta seluruh pimpinan dan anggota DPR untuk menolak rancangan Peraturan Pemerintah tentang harmonisasi program pensiun yang di dalamnya akan memuat program pensiun tambahan. Masyarakat juga diminta turut mengawasi dinamika yang terjadi.
"Mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang setia pada konstitusi UUD NRI 1945 untuk #TolakProgramPensiunTambahan," kata Rieke.