Eks Ketua PN Surabaya Bungkam saat Ditanya terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Danandaya Arya Putra
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma usai dijemput tim Kejagung dari Palembang. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, vozpublica.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia dijemput oleh tim penyidik Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.

Berdasarkan pantauan iNews.id, Rudi bersama tim Kejagung tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

Sambil berjalan menuju mobil Toyota Hiace bernomor polisi B 7196 JDA, Rudi mendapatkan banyak pertanyaan dari awak media terkait dugaan suap tersebut. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab hingga Rudi duduk di dalam mobil bersama tim penyidik.

Saat kembali ditanya kembali mengenai uang suap 20.000 dolar Singapura yang diterimanya, Rudi hanya menunjukkan gestur melambaikan tangan dari dalam mobil. 

"Bapak uang 20.000 dolar Singapura sudah diterima belum pak?" tanya awak media disambut lambaian tangan Rudi.

Sebelumnya, Rudi diketahui menerima suap sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan Digelar Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok 

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Dirawat di RS, Kejagung: Dijaga 6 Petugas Bergantian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal