JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan proses hukum tidak hanya diperuntukkan terhadap seseorang yang mempunyai niat jahat. Menurutnya, seseorang yang tidak sengaja atau lalai juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan itu disampaikan Gayus merespons putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam putusan itu, Tom Lembong disebut tidak memiliki niat jahat.
"Kalau kita melihat suatu kejadian di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat itu ada pertanggungjawaban hukum," kata Gayus dalam program Rakyat Bersuara bertema 'Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal?', Selasa (22/7/2025).
Gayus mencontohkan seseorang tidak mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam kecelakaan. Maka, seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal tetap bisa diproses hukum.
"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens ria (niat jahat), kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatiaan," jelas dia.
Dengan demikian, kata Gayus, proses hukum tidak serta merta berhenti atas ada atau tidaknya niat jahat. Menurutnya, proses hukum harus dilihat dari segala aspek.