JAKARTA, vozpublica.id - Komisi I DPR akan kembali membahas revisi atas Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) pada masa sidang DPR mendatang. Revisi UU Penyiaran sempat dibahas di DPR periode 2014-2019 namun kandas di tengah jalan.
"Insyaallah masa sidang yang akan datang (UU Penyiaran) akan kita bahas," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Kharis menjelaskan, revisi UU Penyiaran ini nantinya tetap akan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan inisiatif DPR. DPR optimistis bahwa pembahasan kali ini bisa diselesaikan.
"Ya (RUU inisiatif) tetep DPR seperti dulu. Kita harus optimistis (pembahasan enggak mandek)," ujarnya.
Soal apakah RUU ini nantinya akan membahas soal siaran media baru, menurut Kharis hal itu juga akan dibahas. "Insyaallah bahas (media baru)," ungkap Kharis.